Pdt. Larena br. Sinuhadji (Nd. ReyRapha Tarigan)
DUA JADI SADA (Kejadin 2:18-24)
Konfesi GBKP Bab XI : Perjabun
Konfensi GBKP yang menyatakan tentang perkawinan yaitu sebagai berikut:
Kami percaya:
- Perkawinan adalah ikatan perjanjian antara laki-laki dan perempuan di hadapan Allah dan di hadapan jemaat. Perkawinan adalah anugerah Allah yang harus dipelihara dalam kekudusan (Kej. 2:18,24). Oleh karena itu, perkawinan Kristen bersifat monogami dan tidak dapat diceraikan oleh manusia kecuali oleh kematian (Mat. 19:6).
- Perkawinan yang kokoh dibangun di atas iman kepada Allah Bapa, AnakNya Yesus Kristus dan Roh Kudus, oleh karena itu perkawinan terjadi antara laki-laki dan perempuan yang sama-sama Kristen (2 Kor. 6:14).
- Perkawinan merupakan ikatan yang kudus dan anugerah Allah kepada manusia, maka perkawinan itu harus dijalani dengan ucapan syukur dan penuh tanggung jawab.
- Laki-laki dan perempuan memutuskan untuk berumah tangga, wajib terlebih dahulu menyatakan pengakuan dan perjanjian kesetiaan mereka di hadapan Allah dan jemaat dalam kebaktian pemberkatan perkawinan.
- Makna perkawinan adalah sebagai media (wadah) karya keselamatan Allah (Kej. 12:2; Mat. 1:18). Allah senantiasa campur tangan di dalam kehidupan keluarga dan melalui kehidupan tersebut Allah mewujudkan karya keselamatanNya. Dengan demikian, perkawinan yang berkenan kepada Allah, adalah perkawinan yang dilaksanakan untuk kemuliaan Allah.